• Dr. H. A. Fathoni, S. Pd. I., M. Pd. I: 081234560982 (WA/TLP/SMS)

LARANGAN IKHROM BAGI JAMAAH LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Apa itu ihrom?

Sebelum memahami larangannya, kita harus paham dulu "ruh" atau esensi dari ihram itu sendiri.

Secara bahasa, ihram berasal dari kata "Ahrama-Yuhrimu-Ihraaman" yang berarti "Mengharamkan".

Ihram adalah niat seseorang untuk mulai melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan cara mengharamkan bagi dirinya hal-hal sebelum diperbolehkan.

banyak orang mengira ihram adalah nama pakaian putih yang dipakai laki-laki. Padahal:

  1. Pakaian Ihram: adalah saran atau kostumnya.
  2. Ihram: Adalah keadaan suci atau "Fase Ritual" yang dimulai sejak kita berniat di titik mulai (Miqat).


FILOSOFI DIBALIK IHRAM

Kenapa kita harus ber-ihram? tentunya ada makna mendalam di baliknya.
  • Kesetaraan di Hadapan Allah: Dengan melepas pakaian duniawi (seragam, jas, atau pakaian bermerek) dan hanya mengenakan kain putih polos, tidak ada lagi perbedaan antara si kaya dan si miskin. Semua tampak sama sebagai hamba yang kecil.

  • Pengingat Kematian: Kain putih tak berjahit yang dikenakan laki-laki sangat menyerupai kain kafan. Ini adalah pengingat bahwa saat menghadap Sang Pencipta nanti, kita tidak membawa harta apa pun.

  • Keadaan Suci Total: Saat ber-ihram, seorang Muslim diminta untuk fokus total pada Tuhan, menjaga lisan, dan menjaga alam sekitar (bahkan tidak boleh memetik daun atau mengganggu hewan).

    Kapan Ihrom di mulai?

    Ihram dimulai saat jemaah berada di Miqat (batas wilayah yang ditentukan). Di sana, jemaah melakukan:
    1. Mandi sunnah dan berwudhu.
    2. Mengenakan pakaian ihram.
    3. Shalat sunnah ihram (opsional).
    4. Mengucapkan Niat: "Labbayka Allahumma 'Umratan" (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumroh).

    Begitu niat ini diucapkan, maka berlakulah semua larangan ihram yang saya sebutkan di konten berita sebelumnya.


    Apa saja larangan ihrom bagi laki-laki dan perempuan?


    LAKI-LAKI

    1. Mengenakan pakaian berjahit ("Janganlah memakai kemeja, jangan memakai sorban, jangan memakai celana, jangan memakai penutup kepala (yang melekat), dan jangan memakai khuff (sepatu yang menutupi mata kaki)." (HR. Bukhari no. 1543 dan Muslim no. 1177)
    2. Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel ("Hendaknya ia memakai sandal. Jika tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuff (sepatu bot ringan), namun potonglah bagian atasnya hingga berada di bawah mata kaki." (HR. Muslim no. 1177)
    3. Mencukur rambut dan bulu di seluruh tubuh ("Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya..." (QS. Al-Baqarah: 196)
    4. Memotong kuku (Para ulama sepakat (ijma') bahwa memotong kuku tangan maupun kaki dilarang selama ihram, dikiaskan (qiyas) pada larangan mencukur rambut karena keduanya dianggap sebagai bentuk bersenang-senang (ta-raffuh).
    5. Menggunakan wewangian/parfum ("...dan janganlah kalian beri wewangian (hanuth) padanya." (HR. Bukhari no. 1267) Juga dalam hadits Ibnu Umar, Rasulullah ? melarang memakai pakaian yang terkena wars atau za’faran (tumbuhan aromatik/pewarna harum).
    6. Melangsungkan akad nikah/melamar ("Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar.") (HR. Muslim no. 1406)
    7. Melakukan hubungan suami istri.
    8. Membunuh hewan buruan.

    Catatan Tambahan: Bagi jemaah laki-laki, diperbolehkan menggunakan jam tangan, kacamata, ikat pinggang (untuk mengencangkan kain ihram), serta cincin, karena hal-hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pakaian berjahit yang membentuk tubuh menurut mayoritas ulama


    PEREMPUAN

    1. Menutup wajah/ memakai cadar atau masker wajah ("Hendaklah wanita yang berihram tidak memakai cadar (niqab) dan tidak memakai sarung tangan." (HR. Bukhari no. 1838)
    2. Menutup telapak tangan atau memakai sarung tangan (Berbeda dengan kaki yang harus tertutup, telapak tangan perempuan justru harus terbuka (tidak boleh tertutup kain yang melekat seperti sarung tangan).
    3. Mencukup rambut atau bulu di seluruh tubuh (Sama seperti laki-laki, perempuan dilarang memotong, mencukur, atau mencabut rambut di bagian tubuh mana pun (kepala, ketiak, dll).
    4. Memotong kuku (Para ulama sepakat bahwa perempuan yang sedang ihram dilarang memotong kuku tangan maupun kaki).
    5. Menggunakan wewangian atau parfum ("Wanita mana saja yang memakai parfum, lalu ia lewat di depan kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah seorang pezina." (HR. An-Nasa'i). Dalam konteks ihram, larangan wewangian berlaku mutlak bagi semua jemaah berdasarkan hadits-hadits umum tentang larangan parfum saat ihram.
    6. Melangsungkan akad nikah ("Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar." (HR. Muslim no. 1406)
    7. Berhubungan suami istri (Ini adalah larangan yang paling tegas. Perempuan dilarang melakukan hubungan seksual atau aktivitas yang membangkitkan syahwat selama masa ihram).
    8. Memunuh hewan buruan (Sama seperti laki-laki, perempuan dilarang membunuh atau memburu hewan darat liar di tanah haram).


    RINGKASAN PERBEDAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN




    Memahami larangan ihram dengan baik adalah langkah awal menuju ibadah yang mabrur. Semoga panduan ini bermanfaat bagi para calon jemaah dalam mempersiapkan diri menuju Tanah Suci. 

    Di Travel Al-Fatoni, kami berkomitmen mendampingi setiap langkah ibadah Anda dengan bimbingan sesuai sunnah. Segera konsultasikan rencana perjalanan Umroh Anda bersama konsultan ahli kami melalui layanan kontak yang tersedia di website ini


    Photo Umroh & Haji

    Custumer Service


    Dr. H. A. Fathoni, S. Pd. I., M. Pd. I

    PT Al Fatoni Barokah Wisata
    Jalan Kapten Abdul Haq No.53 Rajabasa Kota Bandar Lampung Lampung 35142 Indonesia
    Phone: 081234560982
    Email: alfatonitravel99@gmail.com